Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Pencemaran Nama Baik
Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
2023-06-15 13:03:24
 

Pelapor atas nama David Rahardja saat menunjukkan bukti surat laporan Polda Metro Jaya.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang pengusaha muda di Jakarta, David Rahardja melaporkan bank pemerintah ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, David sebagai nasabah merasa dirugikan karena kelalaian pihak bank itu dalam memberi informasi.

Adapun laporan tersebut teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/2457/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Mei 2023, atas dugaan tindak pidana perbankan.

Perkara tersebut bermula saat permohonan David Rahardja untuk mengajukan kredit ditolak oleh bank swasta lantaran BI Checkingnya memiliki histori yang buruk.

"Jadi saya ke bank swasta mau kredit mobil, sudah DP Rp 280 juta, ketika (pihak bank swasta ngecek) di cek BI Checkingnya ternyata ada tunggakan, saya coba ke bank lain sama juga," ujar David ditemui di kawasan Jakarta Barat, Rabu sore (14/6).

Selanjutnya, tambah David, ia berusaha mengkonfirmasi kepada pihak bank pemerintah yang membuat riwayat BI Checkingnya seperti itu. Namun, ia tidak mendapatkan solusi yang pasti hingga akhirnya memutuskan untuk melaporkan perkara tersebut ke kepolisian.

"Jadi, ini menyangkut nama baik saya di perbankan terganggu akibat hal ini. Dan saya laporkan hal dugaan pencemaran nama baik," imbuhnya.

"Pada dasarnya kepada penyidik mereka (bank BRI) tidak menyangkal atas kelalaian penyampaian informasi kepada saya," kata David menambahkan.

Sebelumnya dibeberkan David, perkara berawal ketika menjaminkan aset rumah miliknya senilai 8 miliar ke bank BRI cabang Veteran, Jakarta Pusat.

"Memang ada beberapa aset yang saya taruh di bank, salah satunya aset rumah di Kelapa Gading yang saya taruh di BRI. Appraisal nya Rp 8 miliar, bank mencairkan Rp 7 miliar, untuk 5 tahun. Itu tahun 2020. Pada tahun 2022 akhir, usaha saya agak terganggu, dengan adanya kebijakan-kebijakan yang berbeda dari kementerian tempat saya biasa mendapatkan kegiatan. Sayapun diskusi dengan keluarga untuk melepas 1-2 aset di bank, dengan harapan tidak membebani angsuran setiap bulannya di saat itu, oktober 2022. Akhirnya kami sepakati, mengembalikan aset yang di BRI, yang mana aset itu sudah hampir berjalan 2 tahun. Akhirnya per 9 Desember 2022, sesuai berita acara, itu terjadi pengembalian kunci, serah terima kunci di Kelapa Gading. Pihak BRI diwakili oleh marketing," beber David.

"Jadi rumah sudah dikuasai 100 persen oleh BRI. Harapannya dengan mengembalikan jaminan, jangan nagih saya lagi," sambungnya.

Alih-alih terhindar dari BI Cheking, pengusaha muda di bidang importir ini justru malah tercatat sebagai penunggak selama 3 bulan, sehingga David Rahardja tidak bisa melakukan kredit di bank lain.

“Seharusnya kalau rumah sudah diserahkan, tidak ada lagi tuh tunggakan. Tapi mereka beralasan harus nunggu rumahnya laku dilelang baru dihapus, tapi kan itu merugikan saya seolah-olah saya ada tunggakan,” terangnya.

David berharap, kepolisian bisa memproses laporannya secara prosedur supaya tidak ada nasabah yang mengalami seperti dirinya.

Sebab, David tidak mau apa yang dialami oleh dirinya dirasakan nasabah lain dan merugikan nama baiknya.

"Harapan saya ini untuk efek jera agar tidak lakukan hal sama ke nasabah lainnya. Karena imbasnya sangat berasa ke saya," tandasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pencemaran Nama Baik
 
  Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
  Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
  Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
  Hina Marga Silaban, Pemilik Akun Facebook Tiger Wong Dipolisikan
  Antara George Floyd dan Said Didu
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2